- ANTARA
Menteri UMKM Sebut Penghapusan utang usaha kecil Dipastikan tak Rugikan Bank
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa proses penghapusan utang UMKM tidak akan menggunakan APBN atau merugikan bank pemberi pinjaman lantaran utang-utang UMKM yang akan dihapus ini sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan piutang bank sejak awal
Maman menyebutkan bahwa sejak awal, bank-bank milik negara atau Himbara sudah memiliki daftar para pelaku UMKM yang utangnya ini ingin dihapuskan lewat penghapusbukuan. Tetapi, proses ini sebelumnya tidak dapat terlaksana karena tak ada regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penghapusbukuan ini.
“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman.
Tidak hanya itu, Maman juga menegaskan bahwa proses penghapusan utang ini UMKM ini tak akan mempengaruhi APBN lantaran tidak ada penggantian biaya yang dikeluarkan dari pemerintah untuk menghapus utang-utang tersebut. Selain itu penghapusan ini juga tak akan mempengaruhi keuangan bank yang melakukan penghapusan utang-utang UMKM karena hal ini sudah menjadi bagian dari rencana keuangan perbankan.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.
Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. (ant/nsp)