BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Skema Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025, Segini Nominalnya untuk Kelas 1,2,3 di Masa Transisi

Rabu, 20 November 2024 - 08:59 WIB

Namun, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, jika seorang peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan, maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara. Namun peserta yang telat bayar iuran  tidak didenda sama sekali. Jadi, jika peserta tidak membayar iuran bertahun-tahun, status kepesertaannya akan diberhentikan. 

Ketentuan untuk membayarnya adalah sebagai berikut:

1. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. 

2. Denda paling besar Rp 30 juta.

(nsp)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
01:44
02:34
03:09
03:06
01:11
Viral