- Antara
Kemenperin Bidik Produk Tak Ber-SNI di Toko Online, Ada Sanksi untuk Penjual
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap produk tak berlebel Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pada perdagangan online atau e-commerce masih marak beredar.
Dalam temuan Kemenperin yang dilakukan secara acak, produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar SNI.
Pihak Kemenperin pun mengaku akan melakukan pengawasan terhadap perdagangan e-commerce.
Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Sutarto menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia.Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto Rabu, (20/11/2024).
Dia mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.