Sumber :
- Antara
Kemenperin Bidik Produk Tak Ber-SNI di Toko Online, Ada Sanksi untuk Penjual
Rabu, 20 November 2024 - 17:53 WIB
Ia juga menekankan adanya penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.
Adapun sanksi bagi pelanggaran SNI telah diatur dalam undang-undang, mencakup pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, kolaborasi antar-pemangku kepentingan, dan edukasi bagi pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih optimal.
Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil. (ant/vsf)