- Dok. Kemnaker
Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex, Noel Sebut 2.500 Karyawan yang Dirumahkan Tetap Digaji
"Tetap dibayar, kewajiban tetap kok," tegasnya.
Hal ini senada dengan pernyataan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK.
"Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa langkah merumahkan karyawan diambil karena kendala pasokan bahan baku yang tersendat. Meski demikian, Sritex tetap membayarkan gaji kepada karyawan yang diliburkan.
Iwan menyebutkan bahwa ketersediaan bahan baku saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi selama tiga minggu ke depan. Jika tidak ada keputusan cepat dari kurator dan hakim pengawas terkait izin kelanjutan usaha, jumlah karyawan yang dirumahkan bisa bertambah. (ant/rpi)