Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) berbicara langsung di hadapan para buruh Sritex..
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex, Noel Sebut 2.500 Karyawan yang Dirumahkan Tetap Digaji

Rabu, 20 November 2024 - 23:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Pada kunjungannya ke pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, pekan lalu, Wamen Noel berdiskusi langsung dengan pekerja dan serikat buruh untuk memastikan kebenaran informasi ini.

Meski manajemen sebelumnya sudah menyatakan hal serupa, ia merasa perlu mendapatkan kepastian langsung dari sisi pekerja.

“Sritex positif. Kita masih fokuskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kan saya datang ke sana untuk memastikan di Sritex tidak ada PHK,” kata Wamen Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan berbicara pada berbagai pihak.

"Saya tidak mau dari sudut pandang manajemen ya, saya juga tanya ke kawan-kawan buruh, ada tidak PHK? Jawaban kawan buruh tidak ada. Lantas saya ke serikat pekerja, tidak ada. Artinya, saya memastikan dari berbagai sisi," tambahnya.

Terkait informasi mengenai 2.500 karyawan yang dirumahkan, Wamenaker Noel memastikan bahwa perusahaan tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran gaji.

"Tetap dibayar, kewajiban tetap kok," tegasnya.

Hal ini senada dengan pernyataan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK.

"Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Iwan.

Ia menjelaskan bahwa langkah merumahkan karyawan diambil karena kendala pasokan bahan baku yang tersendat. Meski demikian, Sritex tetap membayarkan gaji kepada karyawan yang diliburkan.

Iwan menyebutkan bahwa ketersediaan bahan baku saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi selama tiga minggu ke depan. Jika tidak ada keputusan cepat dari kurator dan hakim pengawas terkait izin kelanjutan usaha, jumlah karyawan yang dirumahkan bisa bertambah. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral