- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi
Jakarta, tvonenews.com - Menteri BUMN Erick Thohir mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi saat hari kerja. Seluruh kegiatan juga disetop sementara untuk pelaksanaan yang lebih khidmat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan sejak 11 November 2024.
Pada poin A SE tersebut, disebutkan bahwa kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan selama hari kerja, yakni Senin sampai Jumat.
Pelaksanaan ini tidak terbatas pada kantor BUMN. Namun juga dilakukan sejumlah proyek yang digarap oleh perusahaan pelat merah.
"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengsrkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," tulis surat tersebut, dikutip Kamis (20/11/2024).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. Hal ini dilakukan di tempat kegiatan masing-masing.
"Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiayan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai pedoman di atas." (nba)