iPhone 16 series.
Sumber :
  • apple.com

Proposal Investasi Apple di Indonesia Belum Rampung Dikaji, Nasib iPhone 16 Masih Gantung

Kamis, 21 November 2024 - 18:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengajuan investasi perusahaan teknologi kenamaan Apple belum resmi disetujui pemerintah Indonesia. Produk terbarunya, yakni iPhone 16 juga belum bisa masuk ke Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pihaknya tengah membahas proposal rencana investasi yang diajukan Apple.

“Sudah melakukan rapat pimpinan internal di Kemenperin membahas proposal Apple,” ujar Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, melansir ANTARA, Kamis (21/11/2024).

Febri menjelaskan, proposal yang dibahas adalah adalah proposal baru yang terdapat nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS.

Nilai investasi itu untuk durasi selama dua tahun dan digunakan untuk program pusat riset dan pengembangan (research and development center) dan profesional developer academy pada Juli 2025 di Kota Bandung.

Di sana, rencana Apple memproduksi komponen produk aksesoris berupa mesh AirPods Max yang menjadi salah satu bagian dari rantai pasok global produk Apple.

Selain itu, pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.

Dalam rapat terbatas yang digelar Kemenperin, kata dia, turut menimbang apakah nilai investasi yang diajukan perusahaan teknologi itu cukup adil baik bagi Indonesia sebagai negara.

"Kita membandingkan dengan negara tujuan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India serta beberapa negara lain," ucap dia.

Pertimbangan lain yakni, rencana investasi tersebut apakah juga adil bagi investor perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Indonesia

Hal ini melihat bahwa tak hanya Apple yang berinvestasi melainkan ada produsen lain yang juga berinvestasi dan memanfaatkan pasar Indonesia.

Sebelumnya, produk terbaru Apple yakni iPhone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia.

Hal itu karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli.

Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral