- ANTARA
Viral Uang Mutilasi, Modus Pemalsuan Uang Gabungkan Asli dan Palsu Buat Dapat Ganti 2 Kali Lipat, Begini Cara Mengenalinya
Jakarta, tvonenews.com - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi. Dengan melihat apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama, serta terdapat perbedaan nomor seri uang rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang rupiah di sisi kanan atas dan mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah,” kata Marlison, Kamis (21/11/2024).
Marlison menuturkan, informasi melalui media sosial terkait uang mutilasi tersebut merupakan kasus lama yang kembali diviralkan.
Namun demikian, kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk tindak pidana uang palsu perlu terus ditingkatkan, salah satunya terhadap modus menggabungkan uang rupiah asli dengan palsu tersebut.
Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Tindakan merusak uang rupiah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.