- dok ist
Kemenperin Harap Apple Beri Investasi US$ 100 Juta Dolar ke Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian Indonesia masih tegas melarang dan siap memblokir ponsel seri terbaru Apple yakni iPhone 16 jika ketahuan produk tersebut diperjualbelikan di pasar.
Hal ini terjadi karena Kemenperin masih belum resmi mengizinkan iPhone 16 beredar lantaran belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia yakni sebanyak 40 persen.
Namun, aksi jual beli tersebut tersebut diharapkan bisa dilakukan jika nilai investasi yang akan dikucurkan perusahaan teknologi kenamaan Apple ke Indonesia nilainya lebih dari 100 juta dolar AS.
“Kalau kami pemerintah, tentu ingin lebih besar,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dengan nilai investasi yang lebih besar itu, maka akan mampu menghadirkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mampu masuk dalam rantai pasok global perusahaan itu. Selain itu, kehadiran industri ini juga bakal berdampak dari sisi penyerapan tenaga kerja sehingga berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.
Febri menilai bahwa industri dalam negeri mampu menyokong kebutuhan perusahaan gawai kenamaan itu berupa pengisi daya (charger) hingga beberapa aksesoris lainnya.
“Memang kalau semikonduktornya belum bisa. Kalau itu dimasukkan mereka bisa beli saja produk dalam negeri sebagai komponen-komponen mereka itu tentu akan sangat kita inginkan. Ini akan memiliki multiplier effect terutama dari sisi tenaga kerja di Indonesia,” ujarnya pula.
Tidak hanya itu, Kemenperin juga telah memberikan tawaran kepada Apple untuk membangun pusat riset dan pengembangan (research and development/ r&d) terkait industri 4.0 yang berkaitan dengan kecerdasan buatan yang juga berkaitan erat dengan Apple.
Harapan agar nilai investasi Apple yang masuk ke Indonesia lebih besar juga dengan pertimbangan lain yakni perkembangan industri, komposisi penjualan, teknologi serta jumlah industri ponsel pintar yang mendukung industri HKT telah berkembang.
Dengan berbagai pertimbangan, pihaknya pun akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 karena adanya pergeseran industri yang ada di Indonesia. (ant/nsp)