Ilustrasi - Kenaikan PPN jadi 12% Bikin Cemas Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat..
Sumber :
  • Antara

Kenaikan PPN jadi 12% Bikin Cemas Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat, Tapi Kemenkeu Bilang Tetap Aman

Kamis, 21 November 2024 - 23:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.

Hal ini didukung oleh berbagai kebijakan yang telah disiapkan untuk melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sejumlah langkah strategis juga dirancang agar kebutuhan pokok tetap terjangkau.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan dasar rakyat bebas dari pengenaan PPN.

“Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” tegasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Dwi, barang-barang yang tidak dikenakan PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Selain itu, jasa yang dibebaskan dari tarif PPN meliputi pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.

Tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini, kata Dwi, akan dialokasikan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program bantuan.

Beberapa di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Subsidi listrik, LPG 3 kg, BBM, dan pupuk juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban rakyat.

Untuk semakin melindungi daya beli, pemerintah menaikkan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif pajak terendah sebesar 5%, dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.

Selain itu, wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

“Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” tambah Dwi.

Sebagai bagian dari prinsip kegotongroyongan, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak tertinggi sebesar 35%.

“Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya,” pungkas Dwi.

Pemerintah berharap dapat memastikan masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari meski ada kenaikan tarif PPN.

Dukungan kebijakan yang tepat dan alokasi subsidi yang terarah adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
Viral