- istimewa
BPJPH Minta UMKM Urus Sertifikat Halal: Supaya Bisa Bersaing dari Gempuran Produk Luar Negeri
Jakarta, tvonenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus sertifikat halal.
Dia menjelaskan sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah produk lokal agar dapat bersaing dengan gempuran produk luar negeri.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menyebut, saat ini sudah banyak produk luar negeri, terutama makanan dan minuman, yang dijual dengan harga murah dan berkualitas, sudah sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
"Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar. Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk lluar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing," kata Babe Haikal, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen membantu pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal.
Sebab menurutnya, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor.
"Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," terangnya.
Berdasarkan data Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH.
Jumlah tersebut diperoleh dari 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.
Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
"Kepada Kementerian terkait saya mengimbau, kepada semua stakeholder terkait ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat. Kita tingkatkan supaya mereka bisa bersaing," pungkasnya. (nba)