Ilustrasi PHK.
Sumber :
  • istimewa

Penerapan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK? Begini Jawaban Menaker Yassierli

Jumat, 22 November 2024 - 19:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menaker Yassierli karyawan terdampak imbas rencana penerapan PPN 12 persen akan dilindungi.

Secara khusus, Kemnaker akan memastikan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat menderima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu menjawab soal potensi peningkatan PHK di berbagai industri akibat penerapan PPN 12 persen.

“Kita sudah antisipasi itu, kan kita punya instrumen JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita sosialisasikan terus,” ujar Yassierli, melansir ANTARA Jumat (22/11/2024).

Selain itu, pihaknya juga memastikan agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap para pekerja jika melakukan PHK.

Salah satu contohnya memberikan pesangon bagi pekerja yang diberhentikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
10:05
Viral