- Istimewa
Ditjen Pajak Bersuara Soal Isu Rencana Tax Amnesty Jilid III
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya bersuara terkait isu akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
Isu tax amnesty jilid III muncul setelah adanya revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami rencana tersebut.
"Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ujar Dwi kepada Viva, Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya, Misbakhun selaku Ketua Komisi DPR RI menjelaskan bahwa RUU pengampunan pajak masih dalam tahap awal pembahasan, yakni terkait dalam kerangka Prolegnas.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada wartawan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty ini masih bisa dibahas dan dijalankan pada tahun 2025 mendatang lantaran tahun tersebut adalah waktu yang tepat karena berkaitan dengan cut-off pajak di 2024.