- Antara
Mengenal Tambang Ilegal di Solok Selatan yang Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil Ryanto
Meliputi minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.
2. Tambang Galian B
Meliputi besi, bauksit, tembaga, seng, emas, platina, intan, dan perak.
3. Tambang Galian C
Meliputi pasir kuarsa, batu permata, marmer, tanah liat, granit, dan pasir.
Tambang galian C sangatlah identik dengan usaha pertambangan rakyat. Selain itu, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi dan segala pertimbangan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Meskipun tidak termasuk kategori tambang mengandung mineral berharga seperti emas atau batubara, Tambang Galian C termasuk jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi.