- Antara
Akademisi Sebut Pemberantasan Korupsi Kurang Efektif Tanpa UU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar rancangan usulan DPR yang menjadi bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Informasi ini berdasarkan daftar yang disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), yang mengevaluasi periode DPR sebelumnya yaitu 2019-2024 dan usulan Prolegnas 2024-2029.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya sedang melakukan dialog dengan parlemen untuk memudahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat RUU itu tidak masuk dalam Prolegnas prioritas Tahun 2025.
"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen," kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Supratman, Presiden Prabowo sangat memperhatikan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa Presiden memiliki komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (ant/nsp)