Ilustrasi Laut.
Sumber :
  • pexels

KKP Perketat Pengawasan di WPPNRI 718 dari Illegal Fishing

Minggu, 24 November 2024 - 19:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang mencakup Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur, untuk mencegah penangkapan ikan ilegal karena wilayah tersebut memiliki potensi perikanan yang sangat besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pihaknya secara aktif mengawasi penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal, guna melindungi sumber daya ikan dari pencurian hasil laut, terutama di WPPNRI 718.

"PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing," kata Dirjen PSDP KKP dalam keterangan di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Ipunk, panggilan akrab Dirjen PSDKP KKP, menjelaskan bahwa upaya untuk memberantas illegal fishing di Perairan Arafura terus diperkuat dengan melakukan operasi pengawasan kapal, pengawasan udara, dan pemantauan di Pelabuhan Perikanan.

Ditambah lagi, WPPNRI 718 dianggap strategis dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga: Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur.

"Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan Lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan" ujarnya.

Usaha Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dengan model PIT Zona 3 melibatkan strategi pengawasan intensif, dengan menempatkan kapal pengawas di titik rawan IUU F pada WPPNRI 718 serta menyiagakan pesawat patroli untuk segera menangani pelanggaran.

Selanjutnya, untuk mencegah laporan hasil tangkapan yang tidak sesuai, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan juga diperkuat dengan menambah jumlah personil pengawas perikanan di lapangan.

Dukungan berupa Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual juga disiapkan agar pengendalian petugas di lapangan lebih dekat, sehingga indikasi pelanggaran dapat segera ditangani.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan Ditjen PSDKP di WPPNRI 718 telah berhasil mengamankan puluhan kapal ikan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar.

"Pada kurun waktu 2022 sampai 2023 terdapat 27 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang berhasil diamankan," ucap dia.

Kemudian, pada periode Januari hingga Oktober 2024, KKP berhasil mengamankan 29 KII dan satu Kapal Ikan Asing (KIA), termasuk KIA berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 yang ditangkap di laut Arafura, dengan bantuan dua Kapal Pengangkut Ikan Indonesia, yaitu KM MUS dan KM Y yang telah diamankan sebelumnya.

Ipunk menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diproses secara hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah), sedangkan KIA RZ 03 disita untuk negara dan akan digunakan sebagai Kapal Pengawas KKP guna memperkuat armada pengawasan.

“Hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir, PSDKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” katanya.

Namun, Ipunk menambahkan, pengawasan di WPPNRI 718 tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya agar bisa bersinergi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.

Menurut Ipunk, sinergi dalam penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, penggunaan metode pengawasan terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

Di sinilah sinergi antar aparat penegak hukum diperlukan," kata Ipunk. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral