- Antara Foto
Ada Hari Libur Nasional Saat Pilkada 27 November 2024, Berikut Layanan Perbankan yang Turut Diliburkan Bank Indonesia
Jakarta, tvonenews.com - Keputusan pemerintah untuk menetapkan Hari Libur Nasional pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024, ternyata turut berdampak pada layanan perbankan.
Meski sejumlah bank umum milik pemerintah dan swasta tetap melayani pelanggan pada hari pelaksaaan Pilkada serentak, sejumlah layanan perbankan ternyata tetap tidak bisa berjalan normal sebagai mana hari biasa.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024,” jelas Direktur Eksekutf Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024).
Hal tersebut, jelasnya, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Lima Layanan
Seiring dengan diliburkannya kegiatan operasional bank sentral menurut keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan sejumlah layanan sebagaimana hari biasa. Dia menyebutkan beberapa layanan yang tidak diselenggarakan pada saat pilkada serentak, yakni:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Dengan tidak beroperasinya kelima layanan tersebut, maka Bank Indonesia mengimbau agar para pelanggan atau pun konsumen perbankan nasional melakukan antisipasi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.
“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” jelas Ramdan Denny Prakoso. (hsb)