- Dok. Kemnaker
Diumumkan Akhir November, Menaker Beri Angin Segar Soal Kenaikan UMP 2025: Arahan Presiden dengan Mempertimbangan Kondisi Ekonomi Terkini
Ia menegaskan, rumusan UMP 2025 masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk inflasi.
"Bisa jadi iya, kemungkinan iya. Artinya, kami jadikan itu sebagai pertimbangan," tuturnya.
Masukan dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha, turut menjadi bahan diskusi dalam penyusunan formula UMP 2025 yang kini bergulir intensif.
Termasuk, aspirasi kaum buruh agar kebijakan UMP 2025 ditetapkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.
"Aspirasi dari buruh dan pengusaha, kami coba pahami untuk menemukan rumus yang tepat," ujar Menaker.
Yassierli menegaskan formula final akan tetap mengikuti arahan presiden dan keputusan MK, termasuk penyerahan pembahasan upah sektoral kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).