Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan..
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Diumumkan Akhir November, Menaker Beri Angin Segar Soal Kenaikan UMP 2025: Arahan Presiden dengan Mempertimbangan Kondisi Ekonomi Terkini

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada akhir November 2024. Rumusan UMP tersebut akan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha.

Hal itu disampaikan Menaker Yassierli usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024) sore.

"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini, kemudian paling lambat awal bulan depan," katanya.

Yassierli juga memastikan bahwa formula UMP 2025 akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

"Kalau soal mengikuti putusan MK, itu sudah selesai. Tinggal kami merumuskan formula yang paling pas, dari masukan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai pihak sedang kami pertimbangkan," katanya.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Yassierli, memberikan arahan untuk mencari titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

"Mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segala sesuatunya," kata dia.

Ia menegaskan, rumusan UMP 2025  masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk inflasi.

"Bisa jadi iya, kemungkinan iya. Artinya, kami jadikan itu sebagai pertimbangan," tuturnya.

Masukan dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha, turut menjadi bahan diskusi dalam penyusunan formula UMP 2025 yang kini bergulir intensif.

Termasuk, aspirasi kaum buruh agar kebijakan UMP 2025 ditetapkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.

Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.

"Aspirasi dari buruh dan pengusaha, kami coba pahami untuk menemukan rumus yang tepat," ujar Menaker.

Yassierli menegaskan formula final akan tetap mengikuti arahan presiden dan keputusan MK, termasuk penyerahan pembahasan upah sektoral kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Kami sadar bahwa ada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, kesulitan keuangan. Ini kami rumuskan secara regulasi, legal drafnya itu seperti apa bunyinya, kan itu kita harus hati-hati di situ," pungkasnya. (ant/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral