- ANTARA
Menteri Maman Bantah Penghapusan Utang Berlaku untuk Semua UMKM: Hanya yang Sudah Masuk List Kita
Jakarta, tvonenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan utang UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sudah masuk daftar penghapusbukuan bank BUMN atau bank Himbara.
"Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam list penghapusbukuan. Jadi sudah masuk nih dalam list bank-bank Himbara kita," ujar Maman usai menghadiri Dialog dan Diskusi bersama PNM di Denpasar, Bali, dikutip Selasa (26/11/2024).
Maman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman.
Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank.
Maman menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank Himbara dan saat ini masih menunggu rapat internal terkait dengan mekanisme penghapusan piutang.
"Di bank itu mekanisme untuk RUPS itu kurang lebih mereka butuh waktu 30 hari. Ada mekanisme di internal, tinggal kita tunggu nanti sekitar 30 harian ke depan, mereka akan adakan rapat umum pemegang saham, ketok, jalan langsung," katanya.
Sebelumnya, Maman menargetkan proses penghapusan utang UMKM dapat selesai pada April 2025. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Ia menyampaikan, UMKM yang sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
Dalam upaya mempercepat penghapusan utang, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan. (ant/nba)