- dok. DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta Setujui Kenaikan Modal Dasar PT MRT hingga Rp120 Triliun untuk Proyek Timur-Barat
Jakarta, tvonenews.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan lima pasal dan dua poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz berharap Raperda perubahan ini dapat segera dilaksanakan mulai tahun 2025.
Salah satu fokus utama dalam perubahan tersebut adalah pembangunan MRT Fase Timur-Barat yang membentang dari Tomang, Jakarta Barat hingga Medan Satria, Bekasi, dengan panjang 24,5 kilometer.
“Mudah-mudahan nanti perubahan ini bisa segera diproses dan disetujui oleh Kemendagri dan proyek ini bisa berjalan tahun depan,” ujar Aziz, dalam keterangan resmi, Senin (25/11).
“Sehingga dalam waktu tujuh tahun proyek ini bisa selesai dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Perubahan regulasi yang diusulkan mencakup Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, yang awalnya menetapkan modal dasar perseroan sebesar Rp40,7 triliun, menjadi Rp120,1 triliun.
Aziz menjelaskan, kenaikan modal dasar ini diperlukan untuk menampung pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam proyek kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.
“Ini sebagai gelasnya, karena mereka akan menampung pinjaman dari PT JICA dari Jepang dan memang harus mempunyai gelas yang cukup besar yang sebelumnya Rp40 triliun menjadi Rp120 triliun,” jelas Aziz.
Ia berharap dengan perubahan regulasi ini, PT MRT Jakarta dapat memulai pembangunan proyek secara bertahap, sehingga masyarakat Jakarta dapat lebih banyak menggunakan moda transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat bukan hanya untuk PT MRT tapi pada seluruh warga Jakarta yang tujuannya mengurangi polusi dan mengurangi kendaraan pribadi,” kata Aziz.
Selain itu, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan waktu transportasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat mengapresiasi kinerja legislatif yang telah menyetujui Raperda perubahan ini.
Menurutnya, aturan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan pembangunan MRT Timur-Barat.
“Saya terima kasih kepada pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah teliti dan semangat. Sehingga bisa memperbaiki kualitas Perda kita,” ujar Tuhiyat.
Tuhiyat menjelaskan, penyesuaian modal dasar ini juga dipersiapkan untuk pengintegrasian transportasi publik di Jakarta, yang bertujuan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Karena kita ada progres kelanjutan selatan-utara dari Kota ke arah Ancol. Plus ada rute baru timur-barat dari Medan Satria sampai Tomang 24 km. Maka diperlukan adanya penyesuaian modal dasar di dalam Perda yang sekarang sudah tidak memenuhi,” tukas Tuhiyat.
Perubahan yang tertuang dalam Raperda mencakup Pasal 1 ayat 6, 21, dan 22, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 7 ayat 4. Dengan persetujuan ini, pembangunan MRT Timur-Barat diharapkan dapat segera dimulai dan selesai sesuai target waktu yang telah ditetapkan. (agr/nba)