- Antara Foto
Bank Indonesia Tegaskan Tak Akan Adakan Kegiatan Operasional di Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa kegiatan operasional BI akan ditiadakan di hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
BI juga tidak mengadakan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu (27/11/2024) serentak di seluruh Indonesia.
Setiap masyarakat Indonesia diharuskan untuk memilih di TPS yang sudah terdaftar di daerah masing-masing sesuai dengan KTP mereka mulai dari jam 07.00 pagi hingga 17.00 sore. (ant/nsp)