- Istimewa
Kelelahan Sopir Truk Jadi Sebab Lain Kecelakaan Beruntun di Slipi, Simak Aturan Jam Kerja Sopir Truk Menurut UU: Maksimal Sehari Hanya..
Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Kawasan Slipi Peramburan, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). Sebuah truk tronton menabrak sedikitnya tujuh kendaraan.
Kejadian terjadi pada sekira pukul 06.47 waktu setempat.
Akibat dari kecelakaan beruntun ini, satu orang tewas dengan luka serius.
Lalu ada tiga korban luka serius. Serta korban lainnya luka ringan.
Seluruh korban dalam kondisi terbaru sudah dievakuasi.
Dari data awal yang dihimpun, kecelakaan ini diduga diakibatkan truk yang mengalami rem blong.
Truk itu melaju dari arah Kantor DPR menuju arah barat.
Truk rem blong itu kemudian melibas tujuh kendaraan, terinici atas 1 mobil dan 6 sepeda motor.
Berkembang informasi lanjutan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan selain kelalaian sopir atas kondisi kendaraannya.
Sopir truk juga disebutkan mengalami kelelahan.
"Kelalaian sopir akibat kelelahan menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan tragis ini," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
"Dirlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan berat, untuk mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kondisi fisik tetap prima saat berkendara, dan selalu waspada di jalan demi keselamatan bersama," lanjut dia.
Meski menerangkan akibat kelalahan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai akibat kelelahan dari sosok sopir truk.
Kondisi sopir truk yang kelelahan tentu mennarik untuk ditarik pembasahan tersendiri.
Kelelahan sopir truk erat dengan jam kerja sopir.
Nyatanya, saat ini jam kerja sopir khususnya truk sudah diatur dalam Undang-Undang.
Peraturan yang mengatur jam kerja sopir truk termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis pada pasal 90 atay (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
Dilanjutkan pada ayat (3) pasal yang sama, Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. (vsf)