- ANTARA
Mentan Proses Hukum 4 Perusahaan Salurkan Pupuk Palsu, Rugikan Petani hingga Rp3,2 Triliun
Jakarta, tvonenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memproses hukum empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar. Akibatnya, petani merugi hingga Rp3,2 triliun.
Amran mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait perusahaan pupuk palsu tersebut. Setelah melakukan uji laboratorium, ditemukan bahwa perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) di bawah 1 persen. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen.
"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum)," kata dia.
Selain memproses hukum, lanjut Amran, dirinya juga melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan.
Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.
Menteri Amran menjelaskan, angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia yakni sebesar Rp19 juta per hektare.
Sehingga apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, total kerugian masing-masing mencapai Rp600 miliar dan Rp3,2 triliun.