- Istimewa
Hasil Rampasan Kasus Korupsi 2024, Rp637,99 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Uang hasil rampasan tindak pidana korupsi pada tahun 2024 yang sudah disetorkan ke kas negara telah terhimpun sebesar Rp637,99 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp 637.994.333.473," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melansir ANTARA Selasa (26/11/2024).
Budi mengatakan, KPK menerangkan target pemulihan keuangan negara atau asset recovery tindak pidana korupsi tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
"Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target," ujarnya.
Budi mengatakan angka tersebut masih bisa bertambah karena ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
"Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024 mencapai Rp1.218.176.115.000," kata Budi.
Ia menjelaskan aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.
Tim penyidik KPK juga menyita berbagai jenis aset, salah satu jenis aset yang cukup menarik perhatian adalah beberapa unit mobil klasik.
Mobil klasik tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, untuk dirawat agar nilainya bisa tetap terjaga saat dilelang. Namun, mobil-mobil klasik tersebut belum dapat dilelang karena proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
"Kondisi terawat dan barang sitaan belum bisa dilelang karena masih proses penyidikan," ujarnya. (ant/vsf)