- Antara
Ekonom Sebut PPN 12% Bisa Tambah Penerimaan Negara hingga Rp75 Triliun, Tapi Pemerintah Wajib Mempertimbangkan Hal Ini
Awalil juga mengingatkan pengalaman tahun 2022 saat PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Saat itu, terjadi lonjakan inflasi kala itu mencapai 0,95 persen dalam satu bulan.
Oleh sebab itu, ia tetap mengkhawatirkan dampak terhadap sektor produksi, mengingat potensi efek crowding out yang membatasi dana masyarakat dan swasta untuk konsumsi serta investasi.
Meski begitu, tarif PPN Indonesia sebenarnya masih lebih rendah dari rata-rata global yang mencapai 15,4 persen, namun merupakan yang tertinggi di ASEAN.
Selain naiknya PPN, pemerintah juga sedang mempertimbangkan tax amnesty jilid III.
Berdasarkan perhitungan Bright Institute, program ini memiliki potensi menambah penerimaan hingga Rp80 triliun. Sehingga, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak menjadi Rp1.246 triliun.
Akan tetapi, Awalil mengingatkan bahwa program tax amnesty sebaiknya tidak cuma fokus ke penerimaan tebusan, tetapi juga diarahkan guna memperbaiki basis perpajakan.
“Sedangkan tax amnesty sangat mungkin ya, mengingat juga kebutuhannya ada. Kalaupun tidak jadi dilaksanakan 2025, akan dilaksanakan 2026 tax amnesty-nya. Nah, langkah lain yang meningkatkan penerimaan pajak kan sudah diwacanakan dengan publik,” jelasnya.