- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kemnaker: Pekerja Masuk Saat Pilkada Wajib Dapat Upah Lembur
Jakarta, tvonenews.com - Hari Rabu (27/11/2024) ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasarkan Surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memuat beberapa hak bagi pekerja serta kewajiban bagi pemberi kerja atau perusahan.
Dalam SE tersebut diatur bahwa perusahaan wajib memberikan uang lembur kepada pekerja yang masuk pada hari Pilkada.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini," tulis SE tersebut.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulisnya.
Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.
Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada dan perlindungan hak karyawan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak pekerja. (nba)