- Instagram Luhut Pandjaitan
Luhut Sebut Penerapan PPN 12% akan Ditunda, Masyarakat Disuntik Bansos Dulu sebelum Pajak Dinaikkan: Tapi Tidak Tunai
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025.
Melihat pro dan kontra, serta berbagai potensi dampak yang mungkin akan ditimbulkan atas kebijakan tersebut, maka pemerintah disebut bakal memundurkan PPN.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Menurut eks Menko Marves RI, mundurnya penerapan kenaikan PPN itu bukan tanpa alasan.
Pasalnya, pemerintah disebut berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ucap Luhut.
Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemerintah itu, nantinya akan menjadi bantalan dalam penerapan PPN 12 persen.
Namun, bansos yang diberikan tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," ujarnya.
Luhut juga menyebut bahwa anggaran bansos tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu, saat ini tinggal segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Merespons mengenai penolakan kenaikan PPN 12% di media sosial, Luhut menegaskan bahwa hal itu terjadi hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
"Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyampaikan rencana PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11/2024), Menkeu menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12% itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19. (ant/rpi)