- Antara
Luhut: Pemerintah Harus Berikan Stimulus Sebelum Berlakukan Tarif PPN 12 Persen
"Ya hampir pasti diundur," lanjut Luhut.
Ia menekankan timulus atau insentif itu hanya diberikan kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Soal opsi subsidi listrik, Luhut mengatakan, agar bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak dijadikan modal judi "online" atau judol.
"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.