- Antara
Sejumlah KPPS Gugur Saat Bertugas di Pilkada 2024, Simak Jumlah Santunan yang Harus Ditanggung Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pilkada 2024. Jumlah itu adalah jumlah yang telah terhimpun dalam konfirmasi terbaru.
Pertama, adalah petugas KPPS pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 116 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Achmad Betti (47) meninggal dunia, Rabu (27/11/2024)
Ia terkonfirmasi meninggal dunia saat bertugas pada proses pemungutan suara Pilkada 2024.
Berdasarkan rekam medisnya, Achmad Betti memiliki riwayat hipertensi.
"Petugas KPPS ini dipastikan memiliki riwayat penyakit hipertensi. Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya almarhum saat bertugas," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Halim, melansir dari Antara.
Dari kronologi yang terhimpun, korban sempat pulang ke rumah yang tak jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepatnya di Jalan Muara Baru, Gang Marlina RT 011/017 Kelurahan Penjaringan pada pukul 11.00 WIB.
Namun berselang waktu, warga mendapatinya sudah dalam keadaan kritis dan langsung membawa ke Rumah Sakit Atma Jaya.
"Warga mendapatinya sudah terjatuh di rumahnya. Lalu dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Selain di Jakarta, terhimpun juga ada petugas KPPS Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Muara Enim yang dikabarkan meninggal dunia saat mengawal proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (27/11/2024).
Petugas tersebut adalah bernama Anugra Pratama (21).
KPU setempat sempat membenarkan peristiwa itu.
"Turut berduka cita atas wafatnya Anugra Pratama," tulis KPU Muara Enim dalam lembar pengumumannya.
Dari rekam medis milik Anugerah Pratama, ia memiliki riwayat sakit asma.
Lantas bagaimana tanggung jawab negara atas petugas KPPS yang gugur dalam tugas?
Melansir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, Badan Adhoc, termasuk KPPS yang meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp36 juta.
Keputusan tersebut tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris.
Beberapa diantaranya seperti fotocopi kartu keluarga, bukti pengangkatan badan Adhoc, melampirkan surat kematian dokter, hingga surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (vsf)