Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Sumber :
  • ANTARA

Kabar Gembira! Penghapusan Utang untuk 70 Ribu UMKM sedang Diverifikasi oleh Bank Himbara, Yang Lain Kapan?

Kamis, 28 November 2024 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara soal perkembangan rencana penghapusan utang untuk pelaku UMKM.

Menteri Maman mengatakan, pihaknya sudah memverifikasi 70 ribu pelaku UMKM untuk penghapusan utang.

"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri Maman ditemui di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman menyebut, penghapusan utang dari pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Diketahui, saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.

Selain itu, bank Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done," katanya.

Maman melanjutkan, daftar UMKM tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara.

"Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

​​​​​​"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral