- istimewa
Dukung Aturan Menteri Soal Budidaya Lobster Berkelanjutan, PT Idovin Aquaculture International Apresiasi Penelitian Fikom Unpad
Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah pihak terus memberi dukungan terhadap hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) telah merilis hasil penelitian, yang menyebutkan bahwa Permen KP No 7 Tahun 2024, tidak hanya menjaga kelestarian ekosistem lobster, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi para nelayan lokal
Salah satu perusahaan joint venture Indonesia - Vietnam yang mendapat izin dari pemerintah, PT Idovin Aquaculture International turut mengapresiasi hasil penelitian Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fikom Unpad tersebut.
“Penelitian ini membuktikan bahwa kebijakan yang diterapkan dengan pendekatan ilmiah dan partisipasi masyarakat mampu memberikan hasil nyata bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai fondasi untuk kemajuan perikanan Indonesia.” kata Juru Bicara PT Idovin Aquaculture International Adinda Cresheilla dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Adinda mengatakan, PT Idovin Aquaqulture International berkomitmen pada pengelolaan budidaya lobster yang berkelanjutan. Untuk itu, lanjut Adinda, kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan komunitas nelayan menjadi sangat penting.
“PT Idovin Aquaculture International akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta memajukan sektor perikanan Indonesia,” kata Adinda. PT Idovin Aquaculture International adalah perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam yang bergerak di bidang perikanan, khususnya dalam budidaya lobster.
Tiga Manfaat
Sebelumnya, penelitian yang dilakukan Fikom Unpad menyebutkan tiga manfaat utama dari kebijakan Permen KP No 7 Tahun 2024 yang dirasakan oleh nelayan. Pertama, peningkatan pendapatan yang signifikan berkat akses yang lebih baik ke pasar dan regulasi harga yang adil.
Kedua, kelestarian populasi lobster karena kebijakan ini memastikan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia, menciptakan keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi. Terakhir, yang ketiga adalah kemudahan akses benih, dimana regulasi yang mempermudah nelayan memperoleh benih lobster dengan harga terjangkau.
“Dari cerita para nelayan yang kami temui, Permen KP No.7/ 2024 meningkatkan penghasilan mereka. Mereka tahu ada banyak benih lobster di lautan yang jika tidak dimanfaatkan menjadi sia-sia. Para nelayan pun menyadari bahwa mereka menangkap harus dengan bijaksana dan memperhatikan faktor kelestarian alam,” ujar Ketua Tim peneliti Fikom Unpad, Kunto Adi Wibowo sebelumnya.
Tim Fikom Unpad melakukan penelitian di tiga sentra penangkapan BBL, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan 400 responden.
Penelitian dilakukan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024 dan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Hasilnya sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih. (hsb)