- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
KSPSI Sambut Positif Presiden Prabowo Setujui Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2024: Presiden Begitu Serius dan Tulus
Jakarta, tvonenews.com - Kenaikan upah minimum pekerja (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025, mendapat dukungan positif dari perwakilan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai serius dan tulus terhadap kaum buruh.
Ketua KSPSI PembaruanJumhur Hidayat menyambut gembira kenaikan upah minimum pekerja sebesar 6,5 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024). Dia menyebut bahwa perwakilan buruh telah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo sebelum pengumuman kenaikan upah.
"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya", kata Jumhur Hidayat di Jakarta, Jumat.
Menurut Jumhur Hidayat, pertemuan dengan Presiden Prabowo berlangsung sangat subtantif dan produktif. "Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini,” katanya.
Dia menyebut pertemuan tersebut memberi hasil yang sangat menggembirakan bagi kaum buruh. Selain besaran kenaikan upah minimum rata - rata 6,5 persen, pemerintah juga ternyata menyetujui adanya kenaikan upah minimum sektoral.
“Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota", jelas Jumhur Hidayat.
Positif Bagi Industri
Meski upah buruh bakal naik dengan besaran yang cukup signifikan, menurut Jumhur Hidayat, pihak pengusaha juga akan diuntungkan dari sejumlah kebijakan pemerintah yang lebih pro terhadap industri dalam negeri.
Masih menurut Jumhur, Pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," jelas Jumhur Hidayat. (hsb)