- (ANTARA/Andi Firdaus)
Kenaikan Upah Minimum Nasional ke 6,5% Jadi Kado Akhir Tahun dari Prabowo, Kapan Kemnaker Selesai Bikin Aturannya?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) rata-rata 6,5 persen di tahun 2025.
Menaker Yssierli menyampaikan, aturan mengenai kebijakan tersebut akan dikebut untuk selesai sebelum 25 Desember 2024.
Kebijakan kenaikkan UMP ini memang menjadi prioritas utama pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha di seluruh Indonesia.
“Kami sedang buat timelinenya,” ujar Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menaker menjelaskan, penetapan UMP akan menjadi langkah awal, diikuti oleh UMK dan UMSK. Proses ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk gubernur, wali kota, serta bupati.
"Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” imbuhnya.
Untuk memastikan kebijakan upah pekerja itu berjalan lancar, Kemenaker akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait.