Ilustrasi Pekerja.
Sumber :
  • ANTARA

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di 38 Provinsi

Minggu, 1 Desember 2024 - 10:41 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran tersebut lebih tinggi dari usul Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.

"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.

Dengan kenaikan 6,5%, maka UMP 2025 akan naik signifikan. Misalnya di DKI Jakarta yang pada tahun 2024 ini besaran UMP adalah Rp 5.067.381 dengan kenaikan 6,5% menjadi  5.396.760,77. 

Lantas bagaimana dengan provinsi lainnya? Berikut ini perkiraan UMP terbaru di 38 provinsi:

Aceh: Rp 3.685.615,68

Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48

Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44

Riau: Rp 3.508.775,63

Jambi: Rp 3.234.533,87

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral