Sumber :
- ANTARA
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di 38 Provinsi
Minggu, 1 Desember 2024 - 10:41 WIB
Papua Barat Daya -> Rp 4.285.847,55
Papua Selatan -> Rp 4.285.847,55
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan di awal masa pemerintahanya.
Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja.
Bagi beberapa wilayah, kenaikan UMP ini menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal. (nba)