Gegara PPN Naik Jadi 12 Persen, Kelas Menengah Bisa Dapat Bansos: Siapa Saja Yang Berhak Dapat Bantuan?.
Sumber :
  • Aldi Herlanda, tvonenews.com

Gegara PPN Naik Jadi 12 Persen, Kelas Menengah Bisa Dapat Bansos: Siapa Saja Yang Berhak Dapat Bantuan?

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:59 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 memicu sejumlah konsekuensi. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah tengah mengkaji pembagian bantuan sosial atau bansos bagi kelas menengah.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) angkat bicara soal wacana kelas menengah mendapatkan bantuan sosial atau bansos imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Namun, dia menuturkan, bahwa Kementerian Sosial dan pemerintah belum dapat memastikan kalangan mana saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Sebab, saat ini pematangan data masih terus dilakukan.

"Kita sedang mematangkan data-datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah," katanya di Cikini, Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Gus Ipul juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak sembarang untuk menentukan para penerima bansos. Hal ini lantaran masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan mengkategorikan penerima bantuan.

"Tidak bisa sekedar hanya berdasarkan bayangan kita, angan-angan kita, tapi benar-benar berdasarkan data. Ini sekarang sedang digodok BPS," jelasnya.

Lintas Kementerian

Untuk membahas soal pembagian bansos bagi kelas menengah, menurut Gus Ipul, nantinya  tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Sosial saja, tetapi akan melibatkan Kementerian dan Lembaga lainnya.

"Saya belum berani berandai-andai, tapi yang jelas kita pastikan datanya dulu, setelah itu baru kita susun intervensinya. Tidak hanya Kemensos, tapi Kementerian dan Lembaga lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembeedayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar tengah merencanakan untuk memperluas sasaran penerima bantuan sosial imbas kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Yang mana perluasan itu akan mencakup kelas menengah. Karena menurutnya, kategori kelas menengah dan rentan miskin sangat perlu di waspadai. Oleh sebab itu, kategori kelas menengah ini akan masuk kedalam sasaran penerimaan bantuan sosial.

"Ya sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus di waspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan," katanya, Selasa (26/11/2024). (aha)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
18:55
09:14
05:52
10:14
01:07
Viral