Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen Picu Ancaman PHK, Anindya: Sebisa Mungkin Dihindari

Senin, 2 Desember 2024 - 18:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengimbau agar para perusahaan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) usai adanya kenaikan UMP 6,5 persen dan PPN 12 persen.

Hal ini diucapkan dirinya saat hadir dalam acara Pembukaan Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2024).

“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” kata Anindya.

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Andi Firdaus

 

Lebih lanjut Ketua Umum Kadin ini mengatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Jika ada PHK ini, nantinya malah tidak membantu.

“Dan karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat. Karena kita lagi coba mengurangi kemiskinan dan juga kelaparan, ya pengurangan tenaga kerja itu kadang-kadang dibutuhkan tapi benar-benar tidak membantu. Jadi ini yang misalnya benar-benar kita mesti lihat,” ungkap Anindya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral