Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen Picu Ancaman PHK, Anindya: Sebisa Mungkin Dihindari

Senin, 2 Desember 2024 - 18:48 WIB

Kemudian Anindya menyebutkan bahwa Menko Bidang Perekonomian akan membuat satuan tugas (Satgas) usai adanya kenaikan ini. 

Hal ini dinilai sangat penting untuk menjaga kekuatan tenaga kerja di Indonesia.

“Saya dengar ada upaya membuat Satgas untuk bisa upskilling, reskilling, alokasi lanjutan daripada orang-orang ini. SDM juga sangat penting. Dan memang dunia itu berubah tapi kita tetap mesti jaga untuk kekuatan tenaga kerja ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum pekerja UMP 2025 rata-rata sebesar 6,5 persen berpotensi menambah beban pengusaha. 

Untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak kenaikan upah, pemerintah akan membentuk satuan tugas PHK. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Menko Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:59
03:06
00:48
01:35
05:42
01:31
Viral