Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen Picu Ancaman PHK, Anindya: Sebisa Mungkin Dihindari
Senin, 2 Desember 2024 - 18:48 WIB
Dia menjelaskan, rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan Upah Minimum Pekerja.
"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.
Namun, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Dia hanya mengaku bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan. (ars/muu)