- istimewa - Antara
Ombudsman Minta Adanya Payung Hukum Tinggi untuk Atur Pupuk Bersubsidi
Jakarta, tvOnenews.com - Yeka Hendra Fatika selaku anggota Ombudsman RI menyatakan perlu payung hukum yang lebih tinggi untuk mengatur kebijakan pupuk bersubsidi agar bisa menyelesaikan permasalahan yang ada secara keseluruhan.
Usai acara “Tantangan Peluang dan Arah Kebijakan Subsidi Pupuk pada Kabinet Merah Putih dalam Rangka Mewujudkan Swasembada Pangan” bersama FEM IPB University di Kota Bogor, Senin , mengatakan setidaknya payung hukum tersebut memiliki rujukan yang lebih kuat.
Sekarang ini, peraturan penyaluran pupuk bersubsidi ada dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 April 2024. Permentan Nomor 1 Tahun 2024 adalah perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Yeka bersama Ombudsman memandang perlu adanya aturan pupuk bersubsidi untuk diatur dalam Peraturan Presiden.
Ombudsman yang mengadakan forum untuk konsultasi masalah distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi, pernah menemukan ketidaksesuaian data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Misalnya, ada individu yang bukan petani tetapi terdaftar dalam e-RDKK, adanya duplikasi data petani dalam e-RDKK, data yang tidak terkini, petani kecil yang tidak tercatat dalam e-RDKK, NIK petani di e-RDKK yang tidak sesuai dengan data kependudukan, dan banyaknya data lahan yang seragam dalam e-RDKK.
Sementara itu, dalam proses penebusan pupuk subsidi, Ombudsman menemukan ketidaksiapan untuk menerapkan Kartu Tani secara serentak. Seperti kurangnya efektivitas distribusi Kartu Tani serta infrastruktur penunjang yang belum siap seperti mesin EDC dan koneksi internet.