Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsyah dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Menteri Teuku Riefky Sebut Ada 12 Provinsi Jadi Fokus Pengembangan Ekonomi Kreatif

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsyah mengungkapkan rencana pengembangan daerah ekonomi kreatif yang akan dimulai dengan fokus pada 12 provinsi yang telah ditetapkan oleh Bappenas.

Namun, ia menegaskan bahwa proses ini tidak hanya berhenti pada tingkat provinsi, tetapi juga akan mencakup kabupaten, kota, hingga desa, demi memastikan keberlanjutan dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Jadi memang ada 12 provinsi yang telah ditetapkan oleh Bappenas, tetapi tentu itu juga akan dikaji lebih dalam lagi, karena ini tidak bisa hanya secara kewilayahan di provinsi. Kami akan masuk ke kabupaten, kota, hingga desa,” ujar Teuku Riefky dalam pertemuan resmi bersama Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Riefky menekankan pentingnya kajian mendalam untuk memastikan program pengembangan ekonomi kreatif yang dilakukan tepat sasaran dan tidak sia-sia.

Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam menentukan wilayah yang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi kreatif.

“Ini bagian awal dari pertemuan ini untuk menindaklanjuti kajian dari kementerian kami, Kemenko Infrastruktur, dan juga Kemendagri. Dengan begitu, daerah yang kami dukung, baik konektivitasnya maupun revitalisasi atau pembangunan kreatif hub-nya, benar-benar bisa sustain dan berkelanjutan,” tuturnya .

Meski belum menyebutkan secara spesifik daerah-daerah yang menjadi prioritas, Riefky menyatakan bahwa upaya ini akan diarahkan untuk menciptakan pusat-pusat ekonomi kreatif yang mampu menggerakkan perekonomian lokal sekaligus mendukung pertumbuhan nasional.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral