Ilustrasi Daging Kurban.
Sumber :
  • Freepik

BPJPH dan Kementan Pastikan Produk Daging yang Dijual Sesuai dengan Standar Halal

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian bekerja sama memantau jaminan produk sesuai dengan standar halal di Rumah Potong Hewan Perumda Dharma Jaya (RPH) di Cakung, Jakarta Timur.

"Ini untuk memastikan produk hewan yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan," kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Haikal memimpin kunjungan secara langsung bersama Direktur Jenderal Departemen Peternakan dan Kedokteran Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda.

Babeh Haikal, sapaan akrab Haikal Hasan, menekankan pentingnya sertifikasi halal terhadap produk asal hewan yang beredar di pasaran.

"Saat memilih daging, pastikan untuk memperhatikan apakah daging tersebut berasal dari RPH yang halal," ujar Haikal.

Ditegaskannya, sertifikasi halal bukan hanya sekedar kewajiban hukum namun juga merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan aturan agama dan aman bagi kesehatan.

Haikal juga mengungkapkan bahwa BPJPH terus bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan seluruh proses produksi di RPH Dharma Jaya dilakukan sesuai regulasi, baik dari segi kesehatan hewan maupun aspek kehalalan produk.

"Ini kami buktikan sendiri cara yang dilakukan adalah sesuai dengan syariat. Halal, Insya Allah," imbuh Haikal.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda menegaskan pihaknya berkomitmen memastikan produk hewani yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Agung mengaku pihaknya mendukung penuh upaya BPJPH untuk memastikan seluruh produk hewan yang beredar terjamin kehalalannya.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyediakan produk hewan yang tidak hanya aman, tetapi juga ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," ujar Agung.

Agung juga menambahkan pentingnya sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) selain sertifikat Halal, sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap mutu produk hewan.

"Sertifikat halal dan NKV keduanya sangat penting dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi standar pemerintah," ucapnya.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengirimkan surat kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan produk halal dan menjamin kesehatan asal hewan.

Surat tertanggal 29 November 2024 mendorong percepatan sertifikasi halal dan NKV pada rumah potong hewan ruminansia/unggas di wilayahnya masing-masing, sebagai langkah penting untuk memastikan produk hewan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.

Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH terus memperkuat pengawasan terhadap rumah potong hewan dan industri pengolahan hasil hewan di seluruh Indonesia.

“Dengan kerja sama yang erat antara BPJPH dan Kementan, diharapkan tercipta ekosistem yang mendukung distribusi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)," tutur Agung. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral