Setelah bertemu Presiden Prabowo, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan setujui PPN 12% mulai dikenakan per 1 Januari 2025..
Sumber :
  • Instagram @luhut.pandjaitan

Sempat Sebut Ditunda, Luhut Kini Setujui Pengenaan PPN 12% Mulai 1 Januari setelah Bertemu Prabowo: Akan Diutamakan Dulu

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pihaknya mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Setelah bertemu Prabowo, Luhut juga menyampaikan pihaknya telah membahas rencana pemberlakuan kenaikan PPN 12% pada awal tahun 2025 bersama Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan jajaran Kementerian Keuangan.

"Sudah sangat detail mengenai itu (pembahasan). Saya kira kami dengan Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) sore.

Setelah bertemu Presiden di Istana, DEN sepakat kebijakan PPN 12% adalah bentuk upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli, serta kondisi dunia usaha.

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyebut tidak bisa membocorkan hasil rinci pembahasan PPN 12% yang dibicarakan dengan Prabowo.

Namun, Mari menegaskan bahwa tujuan pertemuan tersebut utamanya adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

"Nanti detailnya tentunya akan diumumkan Menteri Keuangan, tapi kita sudah membahas itu tadi. Saya rasa semua sepakat bagaimana mencari keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan juga menjaga daya beli dan keadaan dunia usaha," terang Mari Elka.

Saat disinggung mengenai rekomendasi DEN ke depan terkait implementasi rencana kenaikan PPN, Mari Elka menyampaikan bahwa perlu dicari titik keseimbangan dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta penerimaan negara.

Mari Elka juga membocorkan bahwa yang pasti, PPN 12% nanti akan dikenakan pada barang-barang mewah.

"Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat antara mengenakan, mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi in tentunya akan diumumkan oleh pemerintah," ujarnya.

Mari Elka menegaskan, Prabowo punya perhatian besar terhadap persoalan ini, terkuhus dalam mencari jalan tengah yang tepat pada tiga sektor yang disebutkan sebelumnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun sebelumnya telah mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif.

Dengan kata lain, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.

Hal tersebut diungkapkan Misbakhun setelah petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," ujar Misbakhun dilansir dari Antara,

Misbakhun menambahkan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif.

Pihaknya mengusulkan supaya kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat tak perlu dinaikkan pajaknya.

Sebagai informasi, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya sempat mengatakan bahwa pengenaan PPN 12% akan ditunda.

Hal itu sempat ia katakan beberapa hari lalu mengingat pro dan kontra yang ada, serta berbagai potensi dampak yang mungkin akan ditimbulkan atas kebijakan tersebut.

"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Menurut eks Menko Marves RI, mundurnya penerapan kenaikan PPN itu bukan tanpa alasan.

"PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ucap Luhut.

Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemerintah itu, nantinya akan menjadi bantalan dalam penerapan PPN 12%. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral