Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 2025 akan dilakukan sesuai dengan hukum, tetapi bersifat selektif, yaitu hanya dikenakan pada barang-barang mewah.

Hal ini diungkapkan dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat (6/12).

Ia menyatakan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya akan diperuntukkan barang-barang mewah, sementara perlindungan bagi masyarakat tetap menjadi fokus utama pemerintah.

"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah sejatinya tidak sepenuhnya memungut PPN dari barang-barang yang seharusnya terkena pajak. Ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Seperti yang diketahui, ketentuan PPN 12% diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:13
01:33
00:58
06:39
01:23
02:50
Viral