- Sekretariat Presiden
Bicara Kasus Gus Miftah, Begini Respons Prabowo soal Pejabat Pemerintah yang Belum Lapor Harta Kekayaan di LHKPN KPK
Kemudian dari 57 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, hanya 30 orang yang telah melaporkan LHKPN. Sedangkan sebanyak 27 orang pejabat lainnya belum lapor.
Selanjutnya, dari 15 orang utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, tercatat hanya 6 orang sudah melaporkan LHKPN dan sembilan orang lainnya belum lapor.
"Secara keseluruhan dari 124 orang wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 orang sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 orang belum lapor. Artinya 58 persen (anggota) Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar Budi.
Jauh hari, KPK sudah mengingatkan bahwa penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto juga wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, 24 Oktober 2024 lalu.
Untuk itu, para pejabat seyogyanya perlu segera melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya supaya profilnya sebagai penerima gaji dari rakyat menjadi lebih transparan. (rpi)