- istimewa
Waketum Kadin Indonesia Apresiasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah; Bedakan dengan PPnBM
Jakarta, tvonenews. - Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membatasi pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, mendapat dukungan dari Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bamsoet mengapresiasi kebijakan pemerintah dan DPR yang sepakat membatasi pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya terhadap barang mewah, dan tidak menyasar ragam kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan.
Dia optimistis rencana kebijakan yang akan mulai berlaku di tahun 2025 ini bisa mewujudkan kondisi perekonomian semakin kondusif. Namun, dia mengingatkan agar pemerintah berhati - hati membedakan PPN untuk barang mewah dengan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Untuk menghindari kesimpangsiuran, pemerintah dan DPR hendaknya membuat kepastian tentang ragam barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen itu. Sebab, ketentuan tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2021," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/12/24).
Untuk mencegah sektor industri mati suri, menurut Bamsoet, kenaikan PPN 12 persen hendaknya juga tidak membidik bahan baku industri, termasuk barang modal. Sudah menjadi fakta bahwa produk manufaktur dalam negeri saat ini benar-benar terhimpit akibat serbuan produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping,
"Makna strategis dari pembatasan pemberlakuan PPN 12 persen, tidak hanya meringankan beban belanja masyarakat. Tetapi juga merawat kekuatan konsumsi rumah tangga sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," kata Bamsoet.