Ilustrasi - Gedung KPK..
Sumber :
  • Dok Antara

KPK Setor Rp2,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil dari Perampasan Aset

Senin, 9 Desember 2024 - 20:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan kasus korupsi ke kas negara.

Jumlah itu terakumulasi dari 597 kasus korupsi selama kurun 2020-2024.

Sedangkan terkhusus untuk tahun 2024, total aset recovery yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp677.593.850.560.

"KPK melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594," kata ketua KPK Nawawi Pomolango melansir antara, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan bahwa pihaknya memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.

"Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral