- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025 Belum Ditetapkan, Disnaker: Serikat Pekerja dan Pengusaha Belum Capai Kesepakatan
Jakarta, tvonenews.com - Upah Minimum Sektoral Pekerja (UMSP) 2025 untuk DKI Jakarta batal diumumkan pada Rabu (11/12/2024) malam karena belum tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
“Kalau kita di Permen itu kan pemerintah daerah menetapkan apakah sudah terjadi kesepakatan antara si pekerja maupun dari sebuah usaha. Nah, ini tentunya menjadi PR buat kita,” ujar Hari, Kamis (12/12/2024).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta akademisi, telah menggelar serangkaian rapat maraton sejak 9 Desember.
Namun, hingga 11 Desember, pembahasan mengenai sektor-sektor yang layak mendapatkan UMSP belum mencapai titik temu.
“Pada tanggal 10 ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor. Padahal dari 5 sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk,” jelas Hari.
Meski telah dilakukan pembandingan data dan kajian antara serikat pekerja, pengusaha, dan pakar, belum ada keputusan final terkait sektor maupun besaran UMSP 2025.